Di tingkat masyarakat terhadap adanya keberadaan orang asing terutama yang mekakukan kegiatan bertentangan dengan hukum dan konstitusi bangsa Indonesia terutama di masyarakat perbatasan yang sangat rawan dengan masuknya orang dari negara lain. Permasalahan yang harus diatasi oleh para legislator adalah mencari jalan, agar dapat menyusun Undang-undang Intelijen yang berada di https://suaramerdeka.biz/2025/03/23/reformasi-intelijen-indonesia-pengawasan-intelijen-yang-lebih-akuntabel-dan-independen/